BENGKALIS Peristiwa24.Online- Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Inisial RH alias Dayat (37) tahun Bandar narkoba jenis sabu, barang bukti yang diamankan, 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android warna putih, tempat kejadian perkara di rumah jalan mulia Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sabtu (18/11) sekira pukul 17.30 Wib.
Tersangka berinisial RH alias Dayat (37) tahun, Warga Jalan Cantik Manis Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai Bandar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Jum'at (24/11).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak, 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android warna putih.
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pkl. 17.30 wib target berada di sebuah rumah kontrakan jalan mulia Kel. duri timur Kec. Mandau Kab. nengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) unit handphone android warna putih.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari P dan Y (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (RZL)