Kapolsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Penipuan

Kapolsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Penipuan

Kamis, 02 November 2023, November 02, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


PERISTIWA24ONLINE.LANGKAT -Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jln.Besitang Lingkungan At Taqwa Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Selasa (31/10/2023)


"Dari keterangan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP.Bram Candra Sihombing SH.MH Pelaku berinisial H.D (29) warga Dusun Nangka Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Subulussalam.


Pelapor Rahmad Rinaldi (41) warga Jln.Besitang At Taqwa Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat bersama dengan saksi-saksi menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Pangkalan Brandan,Selasa(31/10/2023) 


Saat menyerahkan diduga pelaku turut juga diserahkan Satu unit Mobil Box Barang B 9890 LP No rangka : MHMFE74P4P4K004836 No mesin : 4D34TC72873 warna kuning silver,Satu Eksplar rekening Koran Bank Mandiri dan Satu unit Handphone android merk Real Me Nomor Imei 864184064280370


Berawal dari kedatangan pelaku dengan mengendarai  Mobil plat B 9890 LP ke toko milik terlapor pada hari Selasa(31/10/2023) pukul 12.30 wib yang belakangan diketahui bernama H.D yang mengaku orang suruhan dari A.M,"yang mana sebelumnya pelapor ada memesan Gula pasir sebanyak 2 Ton 400 Kilogram melalui telepon kepada seseorang yang mengaku A.M.


Sedangkan dengan A.M sendiri pelapor tidak pernah berjumpa secara langsung,pelapor hanya melihat tawarannya melalui media sosial Facebook yang mana ianya ada menjual Gula pasir  dengan harga yang dianggap pelapor cukup menguntungkan.


Lebih lanjut pelapor menerangkan sebelum Mobil Box B 9890 LP tersebut sampai ketempat saya dengan perjanjian akan membawa dan mengantarkan Gula pasir , sudah ada perjanjian pelapor dengan A.M yaitu,uang sudah ditransfer pelapor kerekening yang sebelumnya diberikan ke pelapor,baru setelah itu kunci Mobil Box dipegang oleh korban sebagai jaminan.

Saat itu pelapor bertanya" ada Gulanya bang dan dijawab H.D,"ada," dan pelapor bertanya lagi,"siapa yang memuat bang," saya bang jawab H.D, kemudian pelapor mentransfer uang sebanyak Rp.21.000,000 (Dua Puluh Satu Juta) ke rekening BNI atas nama I.AM.


Setelah pelapor meneransfer, kemudian H.D terlihat gugup dan hendak pergi namun ada saksi yang menahan Mobil Box B 9890 LP dan saat Mobil Box dibuka ternyata isinya kosong,"selanjutnya korban dan saksi membawa pelaku dan Mobil Box ke ke Polsek Pangkalan Brandan agar di proses sesuai hukum yang berlaku,ujarnya.


Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH,MH menambahkan, dengan adanya laporan pengaduan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti permulaan yang cukup maka Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan melakukan penangkapan dan mengamankan diduga tersangka H.D.



Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang,SIK,SH.MH ditempat terpisah melalui Kasi Humas  AKP Yudianto menegaskan setelah mengamankan diduga pelaku H.D,"untuk kasus ini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pelaku lain ujar AKBP Faisal.

Reporter : Dedi Dipong.






TerPopuler