TANJUNGBALAI | Peristiwa24.id -
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS alias 35 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sabtu (8/8/2026).
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H. menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Hamdan Chaniago 69 tahun. Korban mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang pada awal Agustus 2026.
"Korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp12.980.000. Barang yang dicuri antara lain gerobak jualan molen, instalasi listrik, besi pegangan tangga loteng, kompor gas, mesin air, hingga kuali berukuran besar," ujar AKP Herwin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di lapangan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan DS tanpa perlawanan di kawasan Jalan Taqwa Ujung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku beraksi bersama DWH, AR, dan Dian BS. Ketiganya kini sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas. Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali membongkar rumah korban sejak pertengahan Juli 2026.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kerangka gerobak dorong besi, pakaian yang digunakan saat beraksi, obeng, dan tangga kayu.
Saat ini tersangka DS telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tim kepolisian masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri. (KS)



