Pencurian dan penggelapan sering dianggap sebagai tindak pidana yang sama karena sama-sama berkaitan dengan barang milik orang lain. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Perbedaan itu tidak dilihat dari jenis atau nilai barangnya, melainkan dari bagaimana barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku. Karena itu, penting untuk memahami batas antara pencurian dan penggelapan agar tidak keliru dalam menilai suatu perbuatan.
Pencurian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 476 yang memuat seseorang dapat dipidana karena pencurian apabila mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut."Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian isi pasal 476 tersebut.
Sedangkan penggelapan, diatur dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dijelaskan bahwa penggelapan terjadi ketika seseorang secara melawan hukum memiliki barang orang lain yang sebelumnya telah berada dalam penguasaannya secara sah, bukan karena melakukan kejahatan.
"Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," isi Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Nah, perbedaan utamanya terletak pada bagian cara pelaku menguasai barang tersebut. Dalam pencurian, pelaku mengambil barang sejak awal berada dalam penguasaan orang lain tanpa hak. Sementara dalam penggelapan, barang tersebut pada awalnya telah berada pada penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian disalahgunakan atau dimiliki secara melawan hukum.
Sumber : Detik.com



