Julianti Gunakan Empat Sertifikat Palsu Untuk Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

 


TANJUNGBALAI | Peristiwa24.id -

Julianti diduga menggunakan sertifikat palsu untuk dijadikan Objek perkara untuk di Pengadilan Negri Tanjungbalai.

Kasus perdata dengan objek perkara yang sudah memiliki hukum tetap/Inkrah di pengadilan negeri Tanjungbalai, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan tingkat Mahkamah Agung dan Putusan PK yang seluruhnya sudah di menangkan oleh Penggugat Sutanto dan Tjin Tjin sebagai pemilik Sah SHM Nomor 74.

Bahkan gugatan pihak ketiga pun juga sudah di menangkan oleh Sutanto dan Tjin Tjin. Sementara lokasi dengan Sertifikat SHM 74 telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Dalam putusan pengadilan tersebut menetapkan Sertifikat SHM Nomor 74 tidak boleh di pecahan dan balik nama oleh pihak penggugat maupun pihak tergugat kerena masih dalam sengketa. Akan tetapi Julianti sebagai tergugat telah melakukan pemecahan Sertifikat SHM Nomor 74 menjadi empat Sertifikat Palsu.

Julianti menggunakan 4 SHM yakni No. 482, 483, 484 dan 485 di Asahan Mati sebagai objek perkara. Padahal penyitaan sudah di tetapkan oleh Pengadilan.

Terkait pemalsuan Empat Sertifikat Palsu tersebut kasusnya sedang ditangani oleh Polda Sumut dan Julianti telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan Sertifikat.

Sejak Julianti ditetapkannya sebagai tersangka, Polda Sumut sampai saat ini belum berhasil untuk menyita Empat Sertifikat tersebut. Padahal sejak delapan bulan yang lalu berdasarkan permohonan penyidik Poldasu Pengadilan Negri Medan telah menerbitkan surat penetapan sita terhadap empat Sertifikat Palsu dengan surat No. 3822/Pen Pid.N-SITA/2025/PN Mdn tanggal 10 Desember 2025.

Bahkan Kejaksaan Negeri Sumut juga meminta kepada penyidik Poldasu untuk menyerahkan empat Sertifikat Palsu tersebut yang hingga kini belum di serahkan oleh penyidik.

Anehnya tersangka Julianti bersama suaminya So huan menggunakan empat Sertifikat palsu tersebut sebagai objek perkara gugatan di pengadilan negeri Tanjungbalai.

Selain itu, Julianti diduga melanggar putusan pengadilan dengan memecah SHM No. 74 menjadi 4 sertifikat. Padahal perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan dimenangkan Sutanto dan Tjin tjin berdasarkan putusan PN, PT, MA hingga PK, dan sudah dilakukan eksekusi oleh PN Tanjung Balai.

Menanggapi hal tersebut Direktur Lembaga Cerdas Kota (Lacak) Khairul Rasid mendesak Penyidik Polda Sumut untuk segera melakukan penyitaan terhadap empat Sertifikat Palsu yang dijadikan Julianti sebagai Objek perkara gugatan di pengadilan negeri Tanjungbalai.

Jika benar empat Sertifikat Palsu tersebut dijadikan Julianti sebagai Objek perkara gugatan nya tentu memudahkan bagi pihak Penyidik Polda untuk melakukan penyitaan dan pengadilan negeri Tanjungbalai seharusnya menolak gugatan tersebut karena objek perkara Diduga palsu.

Kenapa sampai saat ini Oknum Penyidik Polda Sumut belum mampu menyita Empat Sertifikat Palsu tersebut dari tangan tersangka Julianti. Ada apa dengan Oknum Penyidik Polda Sumut ???

Akibat belum disitanya empat Sertifikat Palsu dari tangan Julianti mengakibatkan timbulnya Asumsi negatif terhadap oknum Penyidik. Sehingga menduga adanya suatu indikasi sudah menerima sesuatu hadiah besar dari Julianti sebagai tersangka.

Penyidik sudah sewajibnya melakukan penahanan terhadap tersangka Julianti dan menyita 4 sertifikat palsu karena Julianti secara terang terangan menggunakan 4 sertifikat palsu sebagai objek perkara gugatan di pengadilan.

Jika Oknum Penyidik Polda Sumut tidak mampu menahan Julianti dan menyita 4 sertifikat palsu tersebut maka lebih baik mundur sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat. Apalagi selama ditetapkan tersangka Julianti seringkali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak kooperatif. Atas dasar itu Julianti harus ditahan.

"Kita minta Kapolda Sumut, Bid Propam untuk menindak anggotanya yang kita nilai tak mampu menuntaskan kasus tersangka Julianti yang sudah bertahun tahun tak selesai. Termasuk dugaan keterlibatan So Huan terhadap pemalsuan sertifikat juga harus jadi perhatian serius penyidik Polda Sumut,"ujar Rasyid. 

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال