Sengketa Warisan Kamaria Ng Liong Dilaporkan ke Polda Sulsel

 


TAKALAR | Peristiwa24.id -

Ahli waris almarhumah Kamaria Dg Liong resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan hak ahli waris ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan dilayangkan pada Jumat, (24/07/2026).

Sengketa ini berkaitan dengan objek hak waris yang terletak di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pihak pelapor merasa haknya sebagai ahli waris tidak terpenuhi secara semestinya.

Pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Asri beserta kelompoknya. Ahli waris menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan hak mereka atas warisan almarhumah Kamaria Dg Liong.

Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan di Polsek Galesong Utara beberapa hari lalu. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
"Pihak Asri bersaudara tidak menghadiri mediasi dengan alasan berlayar. Sementara kuasa yang diutus tidak dapat menjelaskan secara rinci duduk perkara tersebut," ujar perwakilan ahli waris.

Kuasa Hukum ahli waris Kamaria Dg Liong menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh untuk mencari kepastian dan perlindungan hukum.
"Langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta mengungkap secara terang dugaan penggelapan hak ahli waris yang kami laporkan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya kepada wartawan KL-TV Indonesia.

Selain melaporkan ke Polda Sulsel, ahli waris juga menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme hukum lain yang tersedia. Hal ini dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran lain terkait objek warisan tersebut.
"Kami akan ikuti semua jalur hukum yang ada agar hak ahli waris dapat dipulihkan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Kasus sengketa warisan dan pertanahan di wilayah Galesong Utara belakangan ini memang cukup menyita perhatian publik. Sejumlah perkara serupa juga telah tercatat dan diproses di Kabupaten Takalar.

Ahli waris Kamaria Dg Liong berharap proses penyelidikan dapat berjalan profesional. Tujuannya agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami minta semua pihak tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyelidikan agar proses hukum berjalan lancar," pungkasnya.

Penulis: Mustari

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال