![]() |
| Kadis Kominfo Tulangbawang |
TULANG BAWANG, Peristiwa24.Id 18 OKTOBER 2026 Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang baru saja menerbitkan pernyataan yang mengajak masyarakat untuk cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik Pernyataan tersebut menekankan pentingnya akurasi verifikasi keberimbangan serta kejelasan sumber dan konteks dalam setiap informasi yang diterima warga Masyarakat juga diimbau agar tidak terburu buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan judul atau potongan informasi saja Namun seruan ini justru memicu pertanyaan luas dari masyarakat Mengajak masyarakat bijak adalah langkah yang positif Namun hal yang lebih mendesak justru adalah keterbukaan pemerintah itu sendiri terhadap informasi yang diminta warga Selama ini banyak permohonan informasi publik yang belum mendapatkan jawaban memuaskan dari sejumlah lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Jika pemerintah sendiri lambat atau enggan memberikan data yang akurat dan lengkap kepada publik bagaimana warga dapat memverifikasi kebenaran suatu informasi secara mandiri Andika Fortuba Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang menyampaikan bahwa prinsip akurasi dan verifikasi berlaku dua arah Pers tidak hanya memiliki kewajiban melaporkan fakta yang benar Pemerintah juga memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi yang dimohon masyarakat secara cepat lengkap dan akurat Seruan agar masyarakat cermat akan bermakna sepanjang pemerintah juga terbuka dan transparan terhadap setiap hal yang berdampak pada kepentingan warga Menuntut akurasi dari pihak luar sementara pintu informasi di dalam pemerintahan tertutup rapat bukanlah langkah yang adil dan konsisten ujar Andika Andika Fortuba memaparkan berikut dasar hukum yang menjadi rujukan. Red Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang dimohon secara lengkap benar tepat waktu dan tidak diskriminatif Pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi publik yang cepat tepat dan sederhana Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 huruf a dan huruf b menjamin kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip hukum demokrasi dan keadilan Kemerdekaan pers dijamin untuk menegaskan kebebasan menyampaikan informasi dan gagasan pendapat sesuai dengan hati nurani rakyat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik membuka akses informasi bukan sekadar mengingatkan masyarakat agar berhati hati saja Masyarakat Tulang Bawang meminta Diskominfo tidak hanya mengingatkan warga untuk cermat tetapi juga membuktikan keterbukaan melalui tindakan nyata Segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran kinerja dan kepentingan umum harus dipublikasikan secara aktif dan dapat diakses tanpa hambatan Apabila pemerintah konsisten menyediakan data yang lengkap dan benar dari sumber resminya sendiri maka informasi yang tidak akurat secara alami akan sulit berkembang karena masyarakat sudah memiliki rujukan yang terpercaya Publik berharap seruan ini bukan sekadar upaya meredam pemberitaan yang tidak menguntungkan tertentu melainkan awal dari perbaikan layanan informasi yang benar benar terbuka bagi seluruh warga Tulang Bawang Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan tambahan dari pihak Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang terkait rincian langkah konkret yang akan diambil untuk meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah Narasumber: Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba Sumber: Unggahan resmi Media Center Pemkab Tulang Bawang
(Robinsah)
Tim.Yantoni



