⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

SMA Negeri 1 Afulu Soroti MBG yang Belum Berjalan dan Listrik Kerap Padam



NIAS UTARA, Peristiwa24.id  []               



  24 Agustus 2026 — Sebanyak 336 siswa SMA Negeri 1 Afulu, Kabupaten Nias Utara, disebut menghadapi sejumlah kendala yang berpotensi mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Persoalan tersebut antara lain belum berjalannya penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pemadaman listrik yang kerap terjadi.


Informasi tersebut disampaikan salah seorang guru SMA Negeri 1 Afulu, Sidayu Zalukhu, S.Pd., saat sejumlah awak media melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke sekolah tersebut, Senin (24/8/2026).


Menurut pihak sekolah, hingga saat ini program MBG belum berjalan dan belum menerima penyaluran makanan bergizi bagi para siswa.


Program MBG diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik sehingga mereka dapat mengikuti proses pembelajaran dengan kondisi yang lebih baik.


Belum terlaksananya program tersebut menjadi perhatian pihak sekolah, mengingat jumlah siswa yang cukup besar dan pentingnya dukungan pemenuhan gizi dalam menunjang aktivitas belajar.


Selain persoalan MBG, kegiatan belajar mengajar juga disebut kerap terganggu akibat pemadaman listrik.


Gangguan tersebut menjadi lebih terasa ketika guru menggunakan perangkat pembelajaran yang membutuhkan pasokan listrik, seperti proyektor atau infokus. Ketika listrik padam, penyampaian materi dengan menggunakan perangkat tersebut tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya.


Kondisi ini dinilai menjadi salah satu hambatan dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif, khususnya ketika metode pembelajaran membutuhkan dukungan perangkat elektronik.


Pihak sekolah berharap kondisi tersebut mendapat perhatian dari pemerintah dan instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan serta program MBG.


Sekolah berharap ada solusi konkret agar penyaluran MBG dapat segera berjalan dan persoalan pasokan listrik yang mengganggu kegiatan pembelajaran dapat diminimalkan.


Bagian dari Pemenuhan Hak atas Pendidikan


Secara prinsip, penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 31 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


UU Nomor 20 Tahun 2003, antara lain, menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.


Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur sejumlah hak dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas pendidikan.


Dengan demikian, persoalan fasilitas penunjang pembelajaran maupun pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan peserta didik patut mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang agar tidak berlarut-larut.


Menunggu Tanggapan Pihak Terkait


Media ini masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai belum berjalannya program MBG di SMA Negeri 1 Afulu serta kondisi pemadaman listrik yang disebut kerap mengganggu proses pembelajaran.


Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari instansi terkait.


Informasi dan keterangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kedua persoalan tersebut sekaligus langkah penyelesaian yang akan dilakukan demi mendukung kelancaran pendidikan bagi 336 siswa SMA Negeri 1 Afulu.


Tim red: Em Y G

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال