Mandailing Natal,Peristiwa24.id -
Bendahara SATMA AMPI Madina Muhammad Saleh mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki informasi meninggalnya seorang warga Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu. Korban disebut bekerja di kawasan pertambangan emas tanpa izin atau PETI Panabari.
Muhammad Saleh menilai ada sejumlah pertanyaan serius yang harus dijawab terbuka. Mulai dari penyebab kematian, lokasi kejadian, proses penanganan jenazah, hingga alasan pemakaman di wilayah Pasaman Barat.
"Kalau benar ada pekerja tambang meninggal di kawasan yang diduga PETI, jangan sampai persoalan selesai hanya dengan pemakaman. Negara harus memastikan bagaimana korban meninggal dan siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Menurutnya, informasi korban mengalami kecelakaan atau tertimpa longsor harus dibuktikan lewat proses hukum. Bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
JANGAN BIARKAN PENYEBAB KEMATIAN MENJADI MISTERI
Muhammad Saleh mempertanyakan apakah sudah ada olah TKP, pemeriksaan medis, dan penyelidikan terhadap pihak yang ada di lokasi saat peristiwa.
"Kalau memang kecelakaan kerja, buktikan secara terang. Kalau longsor, periksa kondisi lokasi. Jangan sampai keluarga hanya menerima cerita tanpa kepastian hukum," ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian menjelaskan resmi soal pemindahan jenazah dari wilayah Madina/Tapsel ke Pasaman Barat.
"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
DUGAAN KETERLIBATAN PEMODAL PETI WAJIB DISELIDIKI
Selain korban meninggal, ia meminta aparat mengusut dugaan adanya pemodal di balik aktivitas PETI Panabari. Termasuk informasi keterlibatan oknum tertentu, bahkan kepala desa dan keluarganya.
"Jangan karena seseorang punya jabatan lalu kebal. Periksa aliran uangnya, cek lokasi pengolahan emasnya, cek izin usahanya, dan siapa pemodalnya," tegas Muhammad Saleh.
DASAR HUKUM: PETI BUKAN PERKARA SEPELE
Ia mengingatkan aktivitas PETI bisa dijerat UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Jika ada pencemaran lingkungan, bisa masuk UU No 32 Tahun 2009. Bila ada kelalaian hingga menyebabkan kematian, bisa dikenakan KUHP. Jika ada aliran dana hasil tambang, bisa juga dijerat UU TPPU No 8 Tahun 2010.
"Jadi jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Telusuri sampai ke pemodal, pengendali, pengolah, dan penampung berdasarkan bukti," ujarnya.
Muhammad Saleh menegaskan pemberantasan PETI tidak boleh berhenti di pekerja.
"Siapa pemodalnya harus ditelusuri. Siapa pembeli emasnya harus ditelusuri. Kalau ada oknum yang beri perlindungan, buktikan lewat hukum," katanya.
Ia meminta Polres Tapsel, Polres Madina, Polda Sumut dan instansi terkait berkoordinasi jika lokasi kejadian berada di wilayah perbatasan.
“NYAWA MANUSIA LEBIH BERHARGA DARI EMAS”
Muhammad Saleh menutup dengan pernyataan sikap SATMA AMPI Madina.
"Nyawa manusia lebih mahal daripada emas. Kalau ada keluarga kehilangan, mereka berhak dapat kepastian apa yang terjadi. Jangan biarkan kematian ini menjadi misteri," tutupnya.



