SUKABUMI -PERISTIWA 24.id Ratusan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik serta pola komunikasi antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan para wartawan. Sebelumnya, FWSS menyatakan sekitar 200 wartawan siap mengikuti aksi tersebut.
Dalam aksi tersebut, para wartawan menyuarakan pentingnya hubungan kemitraan yang profesional antara lembaga penegak hukum dan media. FWSS menilai akses informasi yang terbuka dan komunikasi yang baik sangat dibutuhkan agar kerja jurnalistik dapat berjalan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, sebelumnya menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mencari konflik dengan Kejaksaan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar pelayanan informasi kepada insan pers dapat dilakukan secara lebih terbuka dan profesional.
FWSS juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta adanya mekanisme atau SOP yang jelas mengenai keterbukaan informasi, akses wartawan terhadap informasi publik, serta ruang komunikasi resmi antara pihak Kejari dan organisasi pers.
Selain itu, FWSS meminta agar tidak dilakukan tindakan atau kebijakan yang berpotensi menghambat tugas jurnalistik maupun menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan.
“Kami tidak datang untuk mencari permusuhan. Kami hanya meminta komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, dan sikap saling menghargai antara Kejaksaan dan insan pers,” demikian sikap yang sebelumnya disampaikan pihak FWSS.
Aksi berlangsung dengan membawa isu keterbukaan informasi sebagai salah satu perhatian utama. Aspirasi tersebut dinilai penting mengingat media memiliki fungsi kontrol sosial dan juga membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai kinerja lembaga pemerintahan maupun penegak hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki saluran PPID sebagai mekanisme pelayanan informasi publik satu pintu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
FWSS berharap aksi tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan membuka ruang dialog yang lebih baik antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang sehat, kedua pihak diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional demi kepentingan masyarakat.
Informasi mengenai penyiaran aksi pada 24 Agustus 2026 masih terbatas pada laporan yang tersedia saat ini. Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
Perhen



