Medan, Peristiwa24.id -
Polisi menangkap pria bernama David Hendra (42) karena memperkosa remaja modus mengaku-ngaku sebagai personel polisi di Kota Medan. Pelaku ini sudah puluhan kali beraksi dengan modus yang sama.
Selain memperkosa korbannya, pelaku juga mencuri barang berharga korban, seperti ponsel. Salah satu peristiwa itu menimpa remaja wanita berinisial S, tepatnya di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, 13 Agustus 2026.Berikut rangkum 6 fakta terkait kasus itu:
1. Istri Kedua Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap tiga pelaku pada Selasa (18/8/2026). Ketiganya, yakni David Hendra dan istri keduanya bernama Lisa Maypitasari (45) serta seorang penadah bernama Raja Hasurungan (24).
Istri kedua pelaku ini ikut menemani pelaku David untuk menjual ponsel korban.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan pencurian handphone dengan modus mengaku polisi," kata Adrian, Rabu (19/8).
2. Modus Razia
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan pelaku mengenakan masker bertuliskan TNI/Polri untuk meyakinkan para korbannya. Lalu, saat melancarkan aksinya, pelaku seolah-olah tengah melakukan razia, seperti razia warga yang baru keluar dari hotel hingga modus razia narkoba.
Pada saat kejadian itu, pelaku memberhentikan korban yang tengah berboncengan dengan teman prianya di Simpang Pajak Melati.
"Pelaku juga menanyakan kenapa nggak pakai helm serta menanyakan SIM," kata Bimo.
3. Korban Dibawa Kabur ke Rumah Kosong
Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk turun dari motor, sedangkan teman pria korban disuruh untuk memutari lampu merah menggunakan motornya dengan dalih untuk memberikan sanksi karena tidak mengenakan helm.
Pelaku kemudian membawa kabur korban ke rumah kosong yang terbengkalai di Jalan Amal itu dan memperkosa korban.
"Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Amal dan melihat bangunan rumah yang kosong dan sepi," ujarnya.
4. Pelaku Ditangkap di Rumah Istri Pertama
Bimo menyebut pelaku David ditangkap di rumah istri pertamanya di Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli. Pelaku diketahui memiliki istri lebih dari 2.
"Selanjutnya, tim langsung menuju ke tempat tersebut dan menemukan pelaku yang sedang berada di rumah istri pertama," ujarnya.
5. Sudah 20 Kali Beraksi
Pelaku ini ternyata merupakan seorang residivis dan telah 20 kali melakukan aksi yang sama.
"Pelaku sudah melakukan 20 lebih TKP di wilkum Polrestabes Medan dengan modus mengaku polisi dan memeras korban serta melakukan tindakan asusila," kata Bimo Setiadi.
6. Pelaku Rekam Video Saat Perkosa Korban
Bimo mengatakan pelaku ini juga merekam aksi saat dirinya memperkosa para korban. Kini, petugas kepolisian tengah mendata para korban. Selain itu, pelaku juga sudah berulang kali keluar masuk penjara.
"Tersangka merupakan residivis. Masuk penjara pertama tahun 2020 di Polres Belawan kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi. Kedua di tahun 2021 di Polsek Medan Tembung terkait kasus pemerasan dengan modus mengaku polisi juga," jelasnya.
Sumber : Detik.com



