⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Di Jerat Pasal Berlapis Pelaku Perusakan Palang Pintu Kereta Api Di Bantul Yogyakarta

Yogyakarta,Peristiwa24.id -

Pelaku perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping Sleman dan bendera di Kasihan, Bantul, DIY dijerat dengan pasal berlapis. 

Pelaku perusakan berinisial S (24) seorang mahasiswa dan saat ini sudah ditahan di Polresta Sleman.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, atas perbuatanya tersangka atau pelaku inisial S akan dijerat dengan pasal berlapis. "Polda DIY akan menjerat tersangka atau pelaku ini dengan menggunakan tentunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP yang baru dengan pasal berlapis," ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Selasa (11/08/2026).

Pengenaan pasal berlapis Ihsan menyampaikan terhadap pelaku S, Polresta Sleman menerapkan Pasal 321 KUHP dan atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana melawan hukum merusak atau menghancurkan bangunan lalu lintas umum serta perusakan barang milik orang lain. Kemudian Polres Bantul menerapkan Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap bendera negara, dalam hal ini adalah bendera Merah Putih.

"Ini yang diterapkan oleh penyidik Polres Bantul. Dan dua-duanya saat ini sudah dalam tahap penyidikan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menuturkan, pasal yang diterapkan dengan lokus yang ada di Sleman, yaitu Pasal 321 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Untuk juncto perusakan barang yaitu Pasal 521, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 yaitu sebesar Rp 200.000.000," kata dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menuturkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku S yaitu Pasal 234 KUHP.

 "Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," ucapnya.

Urutan kejadian Diberitakan sebelumnya, pelaku perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dengan perusakan tiang bendera di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul merupakan orang yang sama. 

Pelaku perusakan tersebut berinisial S (24) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga pelaku lebih dulu melakukan aksi perusakan bendera di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul yakni pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB. 

Setelah melakukan perusakan bendera pelaku bergeser ke palang perlintasan kereta api di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. 

Sumber : Kompas.com



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال