⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

3 Tahun Mandek, Sengketa Lahan Barombong Warga Minta Kapolri Turun

 


GOWA | Peristiwa24.id -

Kasus sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa kembali memanas. Hampir 3 tahun berjalan, 2 laporan warga belum juga ada kejelasan hukum. Warga menduga ada pihak "kebal hukum" dan meminta Kapolri turun tangan, Senin (17/8/2026).

Bermula Agustus 2022 di Dusun Tangala RT 001/RW 004, Desa Kanjilo. Pelapor atas nama Ruslan melaporkan perusakan aset yang diduga dilakukan Haerudin Daeng Naja'.

Tak lama kemudian muncul laporan kedua. Yakni aduan dugaan pemalsuan dokumen atas objek lahan yang sama.

Nomor Laporan: 
1. Perusakan: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL 
2. Pemalsuan Dokumen: LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM

Tiga dari empat saksi ahli waris telah diperiksa. Mereka adalah Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, dan Hamsa Daeng Lawa. Sementara Baralian Daeng Intang belum hadir.

Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Belum satu pun terlapor diperiksa. 
"Setiap kami tanya ke Kanit Tahbang dan Kasat Reskrim, jawabannya hanya 'menunggu'," keluh pihak pelapor.

Warga menilai penanganan kasus ini lambat, tidak transparan, dan terkesan pilih kasih. Hal ini bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana, dan berkeadilan.

Karena kecewa, keluarga pelapor dan warga memuncak. Mereka meminta intervensi langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Polda Sulsel, Kompolnas, DPR RI, dan BPN. Ada 3 tuntutan utama.

Tuntutan Warga: 
1. Proses 2 laporan yang hampir 3 tahun itu secara profesional dan objektif 
2. Segera periksa terlapor tanpa penundaan 
3. Tindak tegas setiap pihak pelanggar hukum tanpa ada yang diistimewakan

Warga berharap keterbukaan hukum segera terwujud. Kehadiran para saksi ahli waris dinilai jadi kunci agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.  (TIM INVESTIGASI)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال