Iklan

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T06:08:36Z

Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu 3,86 Gram, Pemasok Diburu

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
BENGKALIS – peristiwa-24.id
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Kali ini, jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di lokasi yang sama. Tim Opsnal Polsek Pinggir yang bergerak cepat kembali mengamankan seorang pria berinisial S (39) di belakang rumahnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.075.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit handphone merek Infinix yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah satu pelaku diamankan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka lainnya,” ujar Kapolsek Pinggir.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Medan. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek Pinggir menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.

(Linda Kaffi)