BENGKALIS – peristiwa-24.id
Aksi penyalahgunaan narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Pinggir. Seorang pemuda diamankan saat kedapatan tengah mengonsumsi sabu di sebuah gubuk kolam pancing di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah gubuk di area kolam pancing milik warga. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati seorang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan di lokasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (23).
“Pelaku kami amankan saat sedang menggunakan sabu di dalam gubuk. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” jelas Kapolsek.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine, yang menguatkan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
(Linda Kaffi)
.png)
