Iklan

Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-23T11:51:36Z

Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tengganau, Satu Pelaku Diamankan dan Satu DPO Diburu

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

BENGKALIS – peristiwa-24.id
Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial M.A.F. (26) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Balai Pungut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan tersangka pada pukul 19.40 WIB di Jalan Lintas P. Baru – Pinggir, Desa Tengganau.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,28 gram, uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone Android merek Oppo A77 warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.

(Linda kaffi)