Iklan

Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-23T12:07:14Z

Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Perempuan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Mandau

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
BENGKALIS – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menahan seorang perempuan berinisial N.M.S (29) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan N.M.S sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025) di salah satu kantor pembiayaan yang berada di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap sejumlah unit handphone yang seharusnya diserahkan kepada konsumen.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan didukung barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran, penyidik menilai telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan N.M.S sebagai tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Apabila mengalami atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 guna mendapatkan pelayanan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

(Linda Kaffi)