“Laporan polisi terkait kasus ini sudah kami terima dan sejumlah saksi telah kami periksa untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Ipda Dusman, Senin (16/9).
Adapun rangkaian pemeriksaan antara lain terhadap pelapor sekaligus korban, I Wayan Bayu Semeth Oktaviano Bin Bambang Susilo, kemudian saksi-saksi lain seperti Robi Fahriansyah, Ovitro Bin Guntran, hingga tambahan saksi dari pihak keluarga korban.
Lebih lanjut, Polres Pagaralam juga telah mengirimkan surat ungklar kepada saksi lain bernama Ardi yang berdomisili di Bengkulu pada 3 September 2025 lalu. “Kami terus melakukan pendalaman, setiap perkembangan penyelidikan akan selalu kami informasikan,” tegas Ipda Dusman.
Kapolres Pagaralam juga menunjuk Ipda Dusman SH bersama Bripda Kiky Febrian Syaputra untuk mengawal proses penyelidikan agar berjalan cepat dan transparan.
Pewarta : Bk