Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S. Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius agar memberikan efek jera, sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak,” jelas Iptu Irawan, Kamis (18/9/2025).
Peristiwa dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Agustus 2025, setelah kejadian yang berlangsung di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara. Usai menerima laporan, tim PPA Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku yang masih berstatus anak telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa saksi-saksi. Sementara itu, korban mendapat pendampingan agar pemulihan psikologisnya tetap terjaga.
Polres Pagaralam menegaskan komitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kapolres melalui jajaran Satreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi lingkungan sekitar, khususnya terhadap aktivitas anak-anak.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang harus dijaga tumbuh kembangnya,” tutup Iptu Irawan didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH .
Pewarta ; Bk