Mandau,Peristiwa24.id -
Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan, Polsek Mandau kembali berhasil mengamankan empat orang diduga telan melakukan pencurian Pipa Besi Production Line milik PT. PHR
Kejadian tersebut terjadi di Area 9 South DKF PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, Penangkapan empat tersangka bermula saat pelapor mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa didalam kebun sawit milik warga di temukan ada tumpukan pipa besi.
Dari informasi tersebut kemudian Tim Intel PT. ABB langsung meluncur ke TKP dan benar, Tumpukan pipa besi tersebut milik PT.PHR yang berasal dari Area 9 South DKF diduga hasil curian.terang Kompol Primadona.
Atas kejadian tersebut PT. PHR mengalami kerugian, Selanjutnya Provider Pengamanan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/249/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau Berhasil Mengamankan Z, Als PANJUL (44) tahun,di sebuah warung di Jl. ampera ujung kelurahan duri timur dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap Pipa Besi Production Line Milik PT. PHR bersama 3 orang temannya.
Dari keterangan Z als Panjul, pada selasa tanggal 26 Agustus 2025 Sekira Pukul 04.00 Wib,Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan M Als ADI, (34) tahun dirumahnya yang terletak di Jl. ampera kelurahsn babusalam dan ZZ Als FERI, (48 ) tahun, serta DB Als BY (26) tahun, dirumahnya di Jl. Bambu kuning kelurahsn babusalam kecamatan mandau.
Dari keterangan tersangka, Ini merupakan yang ke 3 kalinya melakukan pencurian Pipa Besi Production Line Milik PT, Pertama dan kedua mereka berhasil menjual besi hasil curiannya kepada SYAF yang kini (DPO). Tambah Kompol Primadona.
Adapun PASAL YANG DISANGKAKAN terhadap empat tersangka ialah, Pasal 363 KUHPidana.
Ke Empat tersangka bersama barang bukti 22 (dua puluh dua) Potong Pipa Besi Production Line ukuran 3 inci dan 4 Inci sepanjang masing masing 2(dua) Meter, 1 (satu) buah tangkai gergaji, serta 5 (lima) buah mata gergaji telah diamankan Di Mapolsek Mandau untuk proses selanjutnya. pungkasnya.
Editor(Linda)