Wow Oknum Anggota TNI Berprofesi Ganda, Hanya Dengan Bermodalkan Pengalaman Serta Modal Sedikit Uang Untuk Membeli BBM Solar

Wow Oknum Anggota TNI Berprofesi Ganda, Hanya Dengan Bermodalkan Pengalaman Serta Modal Sedikit Uang Untuk Membeli BBM Solar

Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!





Tulang Bawang,Peristiwa24.id-

Mafia BBM bersubsidi Pertalite, dan Solat diduga marak terjadi di Kabupaten Tulang bawang berdasarkan informasi masyarakat adanya penimbunan dan pembelian BBM  bersubsidi dengan menggunakan truk di sejumlah titik SPBU di Kabupaten Sragen yang disinyalir menjual pasokan solar secara ilegal.Salah Satu yang Berada di jln Penawar Rejo unit 1 kecamatan Banjar margo kabupaten Tulang bawang. 


Pembelian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite yang melanggar hukum itu sering dikeluhkan masyarakat kabupaten tulang bawang kusus Nya masayarakat unit 1 karena kesulitan membeli BBM tersebut yang cepat habis. Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum anggota TNI yang  masih aktif inisial Fr yang diduga sebagai penimbun BBM tersebut.



Saat awak media konfirmasi ke pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi, ini punya siapa, Dengan polos serta kebingungan untuk menjawab pertanyaan tersebut. menurut pengakuan pemilik gudang semua harus lapor ke Anggota TNI  Fr sebagai back up aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut, Jumat (5/07/2025).



Menurut Nara sumber yang tak ingin namanya di sebutkan, menegaskan bebasnya pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar tersebut diduga adanya kongkalikong antara pihak SPBU dengan para mafia. Keterangan narasumber, bahwa kendaraan truk itu diketahui sudah sering mengisi di SPBU tersebut, di duga pihak dari SPBU dengan para pengangsu sudah saling mengenal.


Dugaan kuat transaksi menjual solar dan pertalite bersubsidi secara ilegal berjalan setiap hari pada jam tertentu, Lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. Sehingga para mafia bebas mengambil BBM bersubsidi dengan jumlah yang tidak wajar tiap hari.



Perlu diketahui, memakai Truk modifikasi tangki Mereka bakal diganjar dengan ketentuan Undang-Undang Migas Pasal 53 tentang Perizinan dan Pasal 55 tentang Penyalahgunaan Tata Niaga Angkutan Migas.sampai berita ini di mut yang ke 3 kali nya oknum TNI Fr belum ada hak jawab dengan media ini. (Rb) 

TerPopuler