Team Awak Media Resmi Laporkan Kades Gundaling Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Ke Tipikor Polda Sumut

Team Awak Media Resmi Laporkan Kades Gundaling Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Ke Tipikor Polda Sumut

Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 Home

Sabtu 05 /07/2025

×

Home

Terbaru

Terpopuler

Cari Berita

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

SOP Perlindungan Wartawan



Indeks

Video

 

Internasional

 

 

 






Peristiwa 24.id-Sumut - Terkait dugaan kasus penyelewengan APBDes Dana Desa (DD) tahun 2022-2023-2024 Desa Gundaling yang telah ramai pemberitaan dari pekan lalu oleh media Mitra Mabes, dan akhirnya resmi melaporkan Kepala Desa Gundaling ke pihak berwajib ke Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 30/6/2025 yang lalu.



Diketahui, dari surat LP (laporan polisi) tersebut sebagai pelapor bernama Hasmar Simbolon yang telah melaporkan tindakan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumut. Diduga ada penyelewengan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh pihak Kepala Desa Gundaling bernama Parisma Manik yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa.




Dari data-data yang sudah dirangkum ada beberapa Anggaran Dana Desa (ADD) diantaranya:


1. Anggaran buku perpustakaan Rp 35.000.000




2. Anggaran bencana alam,Rp 8.000.000.




3. Anggaran sosialisasi kelompok tani Rp 12.780.000.




4. Anggaran kegiatan karang taruna,Rp 7.018.950.




5. Anggaran pemeliharaan jalan Desa,Rp 14.652.000




6. Anggaran perekrutan perangkat desa tahun 2024,Rp 5.341.050.




Adapun dugaan anggaran fiktif tahun 2024 yaitu: 




1. Anggaran Sosialisasi kelopak Tani senilai Rp.12.780.000.




2.Anggaran Karang Taruna : Rp. 7.018.950.




3. Anggaran Sosialisasi Hukum Bagi Masyarakat senilai Rp. 5.756.000.




4. Anggaran Perekrutan Perangkat Desa Tahun 2024 senilai Rp. 5.341.050.






Anggaran tahun 2022 yang tertera di dalam APBDES antara lain:




1. Anggaran pembukaan jalan usaha tani yang terletak di Dusun Lau pengkurukan, panjang 1000 meter dengan pagu Rp 147.571.400.




2. Pembukaan jalan usaha tani yang terletak di dusun Batu Marsaong, Panjang 850 meter, dengan Pagu Rp.120.119.00O.




3. Anggaran Penanggulangan Bencana: Rp 59.819.000.




4. Anggaran Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Rp 2.000.000.


Lihat juga

Forum Aktivis Serang Selatan Mengadukan Dugaan Pungli Di MTSN 2 Kota Serang Ke Kemanag Kota Serang dan Ombudsman RI Banten

Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang.

5. Anggaran Rehabilitas Paut Desa, Rp. 40.000.000.




6. Anggaran Pembinaan LPM, Rp. 3.845.700.




Hasil dari data-data yang sudah dirangkum dan di laporkan ke pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Dairi, tertanggal 20 Mei 2025, dan masih tahap pemeriksaan bisa terbilang lamban dalam menangani kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Gundaling tersebut.




Salah satu staf Inspektorat Kabupaten Dairi berinisial AP mengatakan, kalau saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Desa Gundaling.




"Untuk pemeriksaan di Desa Gundaling soal polemik dana desa masih tahap pemeriksaan," ucap nya AP salah satu staf di Inspektorat.




Di surat LP Polda Sumut, Hasmar Simbolon menjelaskan saat laporan nya ke pihak kepolisian Polda Sumut, bahwa sebagaimana saya lihat dan dengar adanya penggunanaan korupsi APBDes dana desa tahun 2022-2023-2024.




"Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Gundaling yaitu Parisam Manik dari APBDes tahun 2022-2023-2024," tegasnya," pada saat buat laporan ke Polda Sumut, pada tanggal 30/6/2025.




Kata Hasmar Simbolon, kita masih menunggu hasil laporan LP yang telah di layangkan ke Polda Sumut.




"Saya berharap pihak inspektorat Kabupaten Dairi dan pihak kepolisian Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Desa Gundaling, agar tidak ada lagi oknum Kepala Desa yang telah merusak citra dan marwah sebagai pemangku jabatan di Desa," pungkasnya Hasmar.


Laporan:L.Tamba Kakorwil

Sumber:media Mitra Mabes

TerPopuler