Iklan



Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-31T05:11:39Z

Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi


Foto istimewa





Lampung Utara-Peristiwa24.id

Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara ditahan Kejari terkait kasus korupsi rehabilitasi gedung rumah sakit. (Foto: iNews)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Kasi Pidsus menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru.


“Pengembangan akan terus dilakukan. Jika alat bukti mencukupi, tentu akan ada penetapan tersangka lain,” ujar Azhari.


Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proyek ini untuk bersikap kooperatif demi mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Rb)