KPU Kota Gunungsitoli Sosialisakan Pengaturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Gunungsitoli Sosialisakan Pengaturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024

Rabu, 15 November 2023, November 15, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 

Peristiwa24.online, Kota Gunungsitoli - Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Sosialisasikan Pengaturan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Bertepatan di Aula Grand Kartika Resto Gunungsitoli Jln. Gomo Komplek Makodim 0213/N, Rabu 15/11/2023.

Dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli Asisten I, Arham Dusky Hia MSi, menyampaikan harapan kepada partai politik peserta pemilu agar pelaksanaan kampanye mendatang terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat mengikuti aturan yang berlaku.


Plh. Ketua KPU Kota Gunungsitoli Heppy Suryani Harefa buka secara resmi mewakili ketua KPU Kota Gunungsitoli dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kebersamaan dalam menghadiri undangan dalam rangka Sosialisasi  Pengaturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu tahun 2024. 



Dikatakannya dengan situasi saat ini adalah merupakan pertemuan perdana KPU Kota Gunungsitoli yang baru, berharap untuk semua pihak dapat bekerjasama mengawal pelaksanaan Pemilu yang akan datang. "DCT Caleg sudah ditetapkan beberapa waktu lalu dan kita berharap kiranya pada para kotestant tentunya dapat berkompetisi dengan baik sebagaimana aturan PKPU yang telah ditetapkan terutama dalam pengaturan kampanye dan dana kampanye pemilu tahun 2024 menjadi dapat menjadi sarana integritasi bangsa sehingga pemilu dapat berjalan dengan sukses, sambil membuka acara secara resmi. 



Plh. Ketua KPU Heppy Suryani Harefa sebagai narasumber Divisi, SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih dengan fokus pada "Kampanye Pemilu 2024" dikatakannya, pada kampanye Pemilu harus disesuaikan sebagaimana dikehendaki UU no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan termasuk aturan lainnya sebagaimana dikehendaki di PKPU.


Tujuaan sosialisasi ini untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Bawaslu, partai politik, masyarakat dan para pihak lainnya untuk menyamakan presepsi dalam pelaksanaan kampanye.


Peraturan ini menjadi acuan bagi peserta pemilu dalam melaksanakan kegiatan kampanye,” ungkap Heppy Suryani Harefa.


Kampanye Pemilu ini sendiri akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.


Pada masa itu peserta pemilu dapat menyampaikan Visi Misinya kepada masyarakat melalui beragam jenis kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.


Sementara itu, dilanjutkan Anggota KPU Bagian Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu Darni Saleh Baeha, pada penyampaikan materi sosialisasi dana kampanye bahwa berdasarkan PKPU NO 18 Tahun 2023.


Darni menyebut, terkait dana kampanye Pemilu 2024 seperti tahapan dana kampanye, sumber dana, bentuk dana kampanye, dan hal-hal lain terkait dana kampanye harus jelas sumber dana sertai nilai maksimal yang telah ditentukan sesuai aturan berlaku.


“Dilarang dan sanksi bagi partai polik peserta pemilu yang menerima dana dari pihak asing atau sumber dana yang tidak jelas,” tegas Darni Saleh Baeha.


Tampak hadir pada acara dimaksud Anggota KPU Kota Gunungsitoli Heppy Suryani Harefa, Juliman Harefa, Darni Saleh Baeha, Unsur Bawaslu Kota Gunungsitoli, unsur Forkopimda mewakili Wakapolres Nias Kompol SK. Harefa, mewakili Dandim 0213/Ns, mewakili Walikota Gunungsitoli Asisten I, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Ormas, LSM, unsur pengurus Partai Politik dan media cetak, eletronik  dan online.


Pewarta : Mr. Yasona Gea 01 

TerPopuler