Peristiwa24.online - Aceh Tamiang | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan surat Pengumuman hasil calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Priode 2023-2028.
Pengumuman
hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer test) calon anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor: 068/KOM-1/DPRA/2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi I DPR Aceh,
berdasarkan rekapitulasi hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper
test) yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 dan rapat pleno
Komisi I DPR Aceh pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023, memutuskan nama-nama
yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai
berikut:
Nama – nama
tersebut diatas dari rangking 1 sampai 7 dinyatakan LULUS dan ditetapkan
sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sedangkan
rangking 8 sampai 14 sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh CADANGAN. Keputusan ini dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Di tetapkan
di Banda Aceh, Tanggal 05 Juli 2023, yang ditandatangani atas nama Dewan
Perwakilan Rakyat Ketua Komisi I, oleh Iskandar Usman Al Farlaky..**(a&e)