lotu nias utara– Peristiwa24.id Polemik dugaan terbengkalainya sejumlah gedung layanan Perpustakaan Kabupaten Nias Utara kembali mencuat. LSM Elang Mas Kabupaten Nias Utara bersama tim media turun langsung ke Kantor Dinas Perpustakaan, Senin (27/7/2026), guna mengonfirmasi pemberitaan yang sebelumnya dimuat Jurnalisme.info pada 18 Juli 2026 berjudul "Bangunan Perpustakaan Terbengkalai di Tuhemberua, Warga Usul Dimanfaatkan". Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa salah satu bangunan diduga terbengkalai, dipenuhi semak, bahkan disebut warga sebagai "gedung setan" karena tidak tampak difungsikan.
Konfirmasi langsung itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Sekretaris Dinas (Sekdis) Perpustakaan Kabupaten Nias Utara, Isari Zalukhu, membantah bahwa bangunan-bangunan tersebut terbengkalai. Ia menegaskan tiga gedung layanan perpustakaan yang berada di Tuhemberua, Lahewa, dan Namohalu masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Isari, pegawai tetap menjalankan tugas secara bergilir. Ia menjelaskan bahwa setiap hari Selasa hingga Kamis pegawai berada di kantor wilayah masing-masing, sedangkan hari Senin dan Jumat mereka bertugas di kantor dinas pusat.
Lebih jauh, Sekdis juga mengklaim seluruh kantor layanan tersebut telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk koleksi buku serta fasilitas pendukung pelayanan sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan perpustakaan sesuai jadwal.
Namun, penjelasan tersebut langsung dipertanyakan oleh Ketua LSM Elang Mas Kabupaten Nias Utara, Benny Jefri Harefa. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang selama ini dipantau pihaknya bersama masyarakat.
"Berdasarkan hasil kontrol sosial dan informasi masyarakat, bangunan tersebut justru terlihat dipenuhi semak belukar, dinding dipenuhi lumut, dan tidak menunjukkan aktivitas pelayanan sebagaimana yang disampaikan. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya kondisi riil di lapangan," tegas Benny.
Menurutnya, apabila benar fasilitas di dalam gedung masih lengkap dan pelayanan berlangsung rutin, maka kondisi fisik bangunan seharusnya mencerminkan adanya aktivitas pemeliharaan dan penggunaan secara berkelanjutan.
LSM Elang Mas juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran operasional maupun pemeliharaan terhadap ketiga gedung layanan tersebut. Menanggapi hal itu, Sekdis mengakui bahwa selama dua tahun terakhir belum tersedia anggaran pemeliharaan, namun berharap pada tahun anggaran ini dana tersebut dapat dialokasikan.
Pengakuan mengenai belum adanya anggaran pemeliharaan selama dua tahun menjadi salah satu poin yang dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat kondisi bangunan yang dipersoalkan masyarakat turut menjadi bagian dari pelayanan publik yang seharusnya tetap terjaga.
Dalam upaya memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan instansi, tim media bersama LSM Elang Mas sempat menunggu kedatangan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara. Namun sesaat setelah tiba di kantor, Kepala Dinas langsung menuju ruang kerjanya.
Ketua LSM Elang Mas kemudian meminta kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan Kepala Dinas. Akan tetapi, beberapa saat kemudian Sekdis kembali menyampaikan bahwa pimpinan dinas tidak dapat menerima tamu karena memiliki agenda lain.
Di akhir pertemuan, Benny Jefri Harefa menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa hasil temuan dan hasil konfirmasi tersebut kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
"Kami akan menyampaikan seluruh hasil temuan ini kepada Bupati Nias Utara agar dilakukan evaluasi. Kami juga akan mengkaji persoalan ini berdasarkan tugas pokok dan fungsi aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 11 dan Pasal 23, yang mengamanatkan ASN untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, jujur, transparan, serta memberikan pelayanan publik yang nyata kepada masyarakat," ujar Benny.
LSM Elang Mas berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi seluruh gedung layanan perpustakaan yang dipersoalkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya sekaligus memastikan bahwa aset negara benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Nias Utara terkait hasil konfirmasi dan temuan yang disampaikan LSM Elang Mas. Tim media bersama LSM Elang Mas menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dilaporkan oleh:
Tim Media bersama LSM Elang Mas Kabupaten Nias Utara.



