MEDAN | Peristiwa24.id –
Mantan AKBP Achirudin Hasibuan kembali dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Ia dilaporkan seorang wartawan atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik korban pada Kamis, (25/6/2026).
Laporan itu dibuat oleh Muhammad Fauzi, 33 tahun, warga Jalan Karya Gang Bersama, Medan Barat. Korban berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kota Medan.
Laporan Muhammad Fauzi tertuang dalam LP No. STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2026. Laporan diterima Kepala SPKT AKBP Drs. Hermansyah. Korban melapor didampingi kuasa hukum dan sejumlah wartawan.
Achirudin Hasibuan diketahui telah dipecat dari Polri sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023. Ia diberhentikan dengan tidak hormat.
Mantan perwira itu sebelumnya tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, tahun 2023. Achirudin divonis 8 bulan penjara dan restitusi Rp52 juta.
Selain itu, Achirudin juga divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak bersama manajemen salah satu korporasi. Ia dijatuhi denda Rp50 juta.
Peristiwa terbaru terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Lokasinya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“ Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak,” kata Muhammad Fauzi, Jumat, 26 Juni 2026, usai membuat laporan.
Dalam laporannya, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar Pasal 466 jo Pasal 561 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan. Selain luka, ia juga mengaku mengalami trauma.
“Selain badan saya sakit dan HP serta jam tangan rusak, saya juga mengalami rasa takut dan trauma. Saya beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke klinik terdekat,” ujarnya.
Korban menyebut kronologi kejadian saat ia melintas di Jalan Guru Sinumba. Saat itu ia dipanggil Achirudin di depan kediamannya.
“Saya dipanggil Pak Achirudin. Dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia kuasa Pak Asnan. Saya tidak ada menghalangi dan tidak ada urusan masalah tanah Pak Asnan,” jelas Muhammad Fauzi.
Korban mengaku bingung dan berniat pergi karena hendak bekerja. Namun ia mengaku dilarang pergi oleh terlapor.
“Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi,” katanya.
Takut dan trauma, korban kemudian merekam perlakuan Achirudin menggunakan ponsel. Namun perekaman itu memicu kemarahan terlapor.
“Lihatlah di rekaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan jam tangan saya rusak,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporan tersebut. Ia mengaku masih trauma.
“Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut dianiaya lagi oleh Pak Achirudin Hasibuan,” pungkasnya.
Hingga Sabtu, 27 Juni 2026, konfirmasi wartawan kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan belum mendapat respons via WhatsApp.
Sementara itu, Achirudin Hasibuan membantah menganiaya korban. Ia mengaku telah berdamai dengan pelapor.
“Kami sudah bermaaf-maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orang tuanya juga sudah berdamai,” kata Achirudin via ponselnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Achirudin juga menyebut telah berdamai dengan orang tua dan abang Muhammad Fauzi, terkait penempatan hunian di tanah milik Asnan. “Sudah damai,” ujarnya sembari mengirim foto dan video.
Keterangan itu disanggah Muhammad Fauzi. Ia menegaskan kasus penganiayaan dan perusakan tidak ada kaitannya dengan perdamaian soal tanah.
“Saya nyatakan, saya tidak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan orang tua saya. Saya dianiaya dan barang saya dirusak Pak Achirudin telah saya laporkan ke polisi,” jelasnya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Hingga berita ini ditulis, Polda Sumut belum merilis perkembangan penyidikan lanjutan terhadap laporan tersebut. (K.Sumut)




