Diduga Maraknya Perawat Buka Praktik Tanpa Izin Diduga Langgar UU Perawat

 




Serdang Bedagai, Peristiwa24.id -

Salah satu oknum Perawat di Kabupaten Sergai diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktek Perawat (SIP), namun masih aktif menerima pasien yang datang berobat di tempat prakteknya.


Hal tersebut berdasarkan informasi warga Kecamatan Kalifah setempat, dimana Praktek Mandiri dilakukan Perawat (PG) yang dilaksanakan semenjak 2023 silam.


Praktik tanpa SIP jelas sudah melanggar 

Praktik keperawatan tanpa izin diatur secara tegas dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).


1. Kewajiban Izin Praktik surat Izin Praktik Perawat (SIPP): Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan wajib dimiliki oleh setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan (baik mandiri maupun di fasilitas kesehatan).Perawat yang melakukan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik.

2. Sanksi Perawat Tanpa Izin Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggaran tidak memiliki SIPP dapat dikenakan sanksi berupa:Sanksi Administratif: Berdasarkan Pasal 58 UU No. 38 Tahun 2014, sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin.Sanksi Pidana & Denda: Jika praktik tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian atau membahayakan nyawa/kesehatan pasien (misalnya melakukan tindakan medis di luar kewenangan/ilegal), sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pada UU Kesehatan.


Ketua Umum Perawat Indonesia (PPNI) Harif Padilah  “Kalau dihitung pengurus PPNI ini sampai tingkat komisariat itu ada 90 ribu lebih pengurus, juga untuk anggota, yang mana anggota PPNI hingga kini mencapai 837 ribu lebih anggota kita,” lanjut Doktor Keperawatan ini. 


Maka diharapkannya secara internal Perawat Indonesia ini dapat meningkatkan profesionalismenya sebagai repleksi, implementasi dari istilah Perawat Kuat, dimana Kuat itu sebenarnya profesional.


Adapun makna profesional menurutnya hal itu cukup luas, bukan hanya dilihat dari skill Perawatnya tapi kesempurnaan dalam melaksanakan praktik secara lahir, batin, emosional dan spiritual. Bahkan ditegaskannya juga, jika ingin profesional maka Perawat juga harus melengkapi Izin praktek sesuai dengan Ketentuan yg berlaku di Negara Kita 


SIP/SIPP/SIPB ini, diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Perizinan atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang.


“Jadi SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk untuk bidan,” sebut Harif 


Lebih lanjut, untuk Surat tanda registrasi (STR) siapa pun boleh mengakses, baik yang kerja maupun belum kerja itu wajib dimiliki setiap orang. Namun yang menentukan dia aktif atau tidak adalah surat izin praktik Perawat (SIP). Izin praktik untuk perawat itu diberikan dua izin, yakni fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) puskesmas atau rumah sakit dan praktik swasta.


Jika menelaah hasil konfirmasi ketua Umum PPNI cukup jelas aturan mainnya.


Sementara Kadis Kesehatan Serdang Bedagai dr Jonnly melalui Kepala Bidang SDMK Dinas Kesehatan ( Dinkes) saat Dikonfirmasi Melalui Wa Seluler terkait Dugaan Perawat Tidak memiliki Izin Praktek Belum ada jawaban.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال