PT Cahaya Fajar Sulawesi Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Terbitkan Sertifikat Pembubaran

PT Cahaya Fajar Sulawesi Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Terbitkan Sertifikat Pembubaran

Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Bombana, Peristiwa24.id – PT Cahaya Fajar Sulawesi, sebuah perseroan perorangan yang berkedudukan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, secara resmi telah dibubarkan. Pembubaran ini telah tercatat dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kamis, 22 Mei 2025

Dalam sertifikat yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025, disebutkan bahwa pembubaran perseroan tersebut telah terdaftar dengan nomor AHU-001536.AH.01.32.Tahun 2025. Sertifikat ini menegaskan bahwa secara hukum, PT Cahaya Fajar Sulawesi tidak lagi memiliki status badan hukum yang aktif.

“Pembubaran telah terdaftar dan tercatat dalam pangkalan data Ditjen AHU. Sertifikat ini berlaku sejak tanggal diterbitkan,” demikian tertulis dalam dokumen resmi tersebut.

Sertifikat pembubaran ini diterbitkan sebagai bagian dari sistem Administrasi Hukum Umum berbasis digital (AHU Online), yang memberikan kemudahan dan transparansi dalam pengelolaan data hukum badan usaha, termasuk proses pembubaran perseroan perorangan.

Dengan status hukum yang telah resmi dibubarkan, PT Cahaya Fajar Sulawesi wajib menyelesaikan segala bentuk kewajiban, baik kepada mitra usaha, pihak ketiga, maupun negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem hukum korporasi di Indonesia kini semakin tertib dan efisien, seiring dengan digitalisasi layanan hukum yang diusung oleh Kemenkumham.

TerPopuler