Camat Banjar Agung Tulang Bawang Diduga Korupsi Sehingga Jarang Ngantor
Kamis, 3 Juli 2025

Camat Banjar Agung Tulang Bawang Diduga Korupsi Sehingga Jarang Ngantor

Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Foto Istimewa Sutikno, S.IP., M.IP Camat Banjar Agung Tuba


TUBA-LAMPUNG, peristiwa 24.id – Lagi-lagi praktik korupsi waktu yang dilakukan Sutikno, S.IP., M.IP Di camat Banjar agung kabupaten tulang bawang provinsi lampung, Saat tim gabungan awak media dan lembaga porkoprindo tulang bawang mendatangi camat Banjar agung untuk konfirmasi terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2023 oleh camat tersebut diatas, Akan tetapi sangat disayangkan Sutikno selalu tidak ada ditempat dan selalu tidak pernah ada dikantor.


Sementata stafnya yang berkerja di kecamatan tersebut  yang nama nya di rahasikan, olek awak media, membenarkan pak camat emang jarang ada di kantor mungkin ada kegiatan kegiatan di kampung-kampung, pak camat Sutikno memang kayak hantu paka gak jelas masuknya kadang-kadang dia ada kita juga tidak tau karena siang pas jam pulang baru dia masuk. Terang  salah satu stafnya 


Terpisah Gunawan ketua LSM porkoprindo tulang bawang angkat Bicara peihal camat Sutikno yang hobinya jarang ngantor, Mengatakan saya sudah tiga kali ini ke kecamatan Banjar agung mau bertemu dengan camat untuk konfirmasi prihal angaran yang dia kelola karena terendus bajak masalah bahkan mengarah dengan fiktif akan tetapi samapai hari ini belum juga bisa saya temui. Kata Gunawan pada hari Selasa saat diwawancarai media ini diruang kantornya dijalan cemara komplek Pemda.26/05/2025

Dijelaskan Gunawan Terkait Sanksi disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai. Ada tiga jenis hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman Disiplin Ringan

Teguran lisan, Teguran tertulis, Pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman Disiplin Sedang Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan. 


Hukuman Disiplin Berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan bahkan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jelas Gunawan 


Masih kata Gunawan  kedatangan saya dengan kawan-kawan media yantoni dan nopen ke kantor camat Banjar agung untuk bertemu dengan pak camat Sutikno,kami  akan konfirmas terkait dugan ada kegiatan piktif di kecamatan. Saya akan melaporkan hal ini kepada APH (aparat penegak hukum) dan apabila benar ditemukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan hukum yang berlaku, diharapkan pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas. Kata Gunawan


Sampai berita ini dirilis dan disiarkan Sutikno masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena jarang ada dikantor dan dihubungi melalui chat whatsapp tidak direspon. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.


penulis, (Robinsah)

TerPopuler