TANJUNGBALAI | Peristiwa24.id —
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai bersama Pemko Tanjungbalai, UPTD Pependa, dan PT Jasa Raharja menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, Kamis (1/10) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Demonstar, S.H., M.H., menyampaikan penertiban dilakukan secara humanis namun tetap tegas.
"Hasil dari kegiatan hari ini, sebanyak 53 pengendara kita berikan teguran simpatik. Namun, apresiasi juga kami berikan kepada 19 pemilik kendaraan yang langsung memilih untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pajaknya di lokasi," ujar AKP Demonstar.
Kegiatan penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Tanjungbalai, UPTD Pependa Tanjungbalai yang dipimpin Kasi/KA UPTD Susi Hariyanti, S.E., M.SP., perwakilan PT Jasa Raharja Kisaran, serta pegawai BPKPD dan Dinas Perhubungan Pemko Tanjungbalai.
Melalui operasi ini, pihak kepolisian dan Pemko Tanjungbalai mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan tepat waktu demi kemajuan dan pembangunan Kota Tanjungbalai. (KS)



