NIAS UTARA, Peristiwa24.id — Aktivitas pengerukan material yang diduga merupakan pertambangan galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena diduga berdampak terhadap kualitas air dan kelestarian lingkungan sungai.
Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan seorang kontraktor proyek pembangunan jalan berinisial SMW. Namun, dugaan keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengenai legalitas kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan, SMW belum memberikan tanggapan.
Air Sungai Keruh, Warga Keluhkan Dampak Pengerukan
Warga mengeluhkan kondisi air Sungai Bogali yang disebut menjadi keruh akibat endapan lumpur dari aktivitas pengerukan material. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi dan mencuci pakaian.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air, status perizinan kegiatan, serta dampak pengerukan terhadap lingkungan dan sumber air yang digunakan warga.
LIRA Nias Utara Kembali Sampaikan Laporan ke DLH Sumut
Menanggapi keluhan masyarakat, Pimpinan DPD LIRA Nias Utara, Ibezanolo Zega, menyatakan kembali menyampaikan laporan beserta data dan bukti yang dimiliki kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara.
Langkah tersebut ditempuh agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
“Kami segera melaporkan hal ini secara langsung ke DLH Provinsi Sumatera Utara karena kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius. Selama ini, setiap ada razia di tingkat lokal, alat berat disebut-sebut sudah tidak berada di lokasi saat petugas tiba. Kami berharap tim dari provinsi dapat melakukan pemeriksaan secara langsung, objektif, dan menyeluruh,” tegas Ibezanolo.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menilai dampak aktivitas pengerukan terhadap kondisi sungai.
Dugaan kebocoran informasi sebelum razia, apabila didukung bukti, juga perlu ditelusuri. LIRA berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Dapat Diperiksa
Dugaan pertambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan di DAS Bogali perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan. Penerapan pasal pidana harus menunggu pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran.
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025
Pasal 158 mengatur pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana yang dirujuk dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan ini relevan untuk diperiksa apabila ditemukan bukti bahwa kegiatan pengerukan merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin yang diwajibkan. <Cite refs={["turn219051search1","turn219051search5"]}/>
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah
Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Penerapannya memerlukan bukti mengenai unsur kesengajaan dan akibat lingkungan yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum.
3. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Ketentuan dalam undang-undang ini dapat diperiksa apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan sumber daya air.
Pasal yang diterapkan beserta ancaman sanksinya harus ditentukan berdasarkan bentuk perbuatan dan unsur tindak pidana yang terbukti. Karena itu, dugaan air sungai keruh tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur pidana tertentu. <Cite refs={["turn219051search0","turn219051search7"]}/>
DLH Sumut Diharapkan Turun ke Lokasi
Masyarakat berharap DLH Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di DAS Bogali.
Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan pertambangan, kondisi lingkungan sungai, kualitas air, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut apabila ditemukan pelanggaran.
Apabila terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari DLH Provinsi Sumatera Utara, instansi teknis terkait, dan pihak berinisial SMW guna menyajikan perkembangan informasi secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.



