— Sebuah insiden penilangan kendaraan baru terjadi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Seorang pelajar berinisial A, yang menggunakan motor baru berbekal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) tulisan tangan, ditilang oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju sekolah di kawasan Tugu Jam, Rabu (3/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut dibeli oleh orang tua A berinisial T pada 8 Agustus 2026 dari dealer Thamrin Brothers Pagaralam. Saat melakukan transaksi, pihak sales menjanjikan bahwa proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) paling lambat memakan waktu dua minggu. Pihak sales juga meyakinkan konsumen bahwa penggunaan STCK sementara tidak akan menimbulkan masalah di jalan.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Saat kendaraannya dihentikan petugas Satlantas Polres Pagaralam, motor tersebut terpaksa ditahan karena STCK yang digunakan hanya berupa tulisan tangan dan dinilai tidak sah. Petugas kepolisian yang menilang menyarankan pihak keluarga agar mendatangi dealer guna mempertanyakan keabsahan surat tersebut.
Pengakuan Pihak Dealer dan Samsat
Saat dikonfirmasi oleh pihak keluarga bersama awak media, pegawai dealer Thamrin Brothers Pagaralam berinisial Prima menyatakan bahwa penggunaan STCK tulis tangan sudah menjadi sistem yang berjalan sejak lama.
Keterangan Sales: Prima mengakui bahwa blangko kosong diperoleh dari Samsat, sementara pengisian datanya dilakukan secara manual oleh pihak dealer menggunakan tulisan tangan. Ia juga meralat estimasi waktu terbitnya STNK dan BPKB menjadi paling lambat dua bulan.
Keterangan Samsat Pagaralam: Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, seorang petugas Samsat Pagaralam berinisial A memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa penggunaan STCK tulis tangan diperbolehkan, serta mengklaim bahwa proses penerbitan STNK dan BPKB seharusnya selesai dalam waktu maksimal dua minggu.
Tanggapan Pemerhati Hukum dan Pers
Menyikapi kejadian ini, Bahtum A. Rifa'i, S.H., selaku Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pagar Alam yang didampingi oleh Sekretaris Herian Ardiansyah, menyayangkan praktik pelayanan yang berpotensi merugikan konsumen tersebut. Bahtum A. Rifa'i, S.H. mengatakan bahwa pihak dealer maupun instansi terkait seharusnya lebih profesional dan transparan dalam menerbitkan dokumen kelayakan berkendara, agar masyarakat atau konsumen tidak menjadi korban penilangan di jalan akibat prosedur administratif yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Risiko Hukum Penggunaan STCK Tulis Tangan
Kasus ini menyoroti potensi risiko yang dihadapi konsumen kendaraan baru di jalan raya apabila kelengkapan dokumen tidak sesuai standar resmi:
Sanksi Tilang: Pengendara dapat dijerat Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena dianggap tidak melengkapi surat-surat kendaraan yang sah, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Penahanan Kendaraan: Polisi berhak menyita atau menahan kendaraan sementara waktu hingga pemilik dapat menunjukkan STCK resmi atau STNK definitif.
Kendala Administrasi dan Asuransi: Data kendaraan yang belum terdaftar secara resmi dapat menyulitkan pengemudi apabila terjadi kecelakaan, terekam kamera ETLE, atau saat hendak mengajukan klaim asuransi.
Pewarta Editor : Tim Red



