Bengkalis- Peristiwa24.id – Sebanyak
75 Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis resmi dikukuhkan kembali untuk melanjutkan masa jabatan. Pengukuhan berlangsung di Pendopo Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Selasa 01 September 2026 . 8fae
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penyesuaian masa jabatan Kades. Sesuai surat Mendagri Nomor 100.3/5394/SJ tanggal 21 Juli 2026, para Kades yang sebelumnya berakhir masa jabatannya pada Januari hingga Oktober 2023 mendapatkan tambahan waktu menjabat selama 2 tahun hingga 2028 . 5fb2
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis ismail menyampaikan, langkah ini juga bertujuan menyelaraskan jadwal pemerintahan desa dengan rencana Pilkades serentak yang akan digelar pada 2027 dan 2028 . 5fb2
“Perpanjangan ini bukan hanya untuk keberlanjutan kepemimpinan di desa, tapi juga untuk penataan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sambil kita persiapkan Pilkades serentak,” ujar Ismail. 5fb2
Berikut sebagian nama 75 Kepala Desa yang kembali menjabat:
Kecamatan Bengkalis
Ahmadi – Kades Sungai Alam
Ahmad Sanusi – Kades Penampi
Faisal – Kades Pangkalan Batang
Nangak – Kades Kelemantan
Usman, SP – Kades Meskom 8fae
Kecamatan Bantan
Edi Sutrisno – Kades Jangkang
Zulkarnain – Kades Bantan Air
FM. Ali B – Kades Teluk Pambang
Dian Saputra – Kades Bantan Tua
Samsul Arifin – Kades Bantan Tengah 8fae
Kecamatan Rupat
Amran – Kades Hutan Panjan 8fae
Daftar lengkap 75 Kades mencakup seluruh kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.
Dengan dikukuhkannya kembali para Kepala Desa ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal dan program pembangunan desa dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan Pilkades serentak nanti.
Editor Linda kaffi
#DISKOMINFOTIK


