⚽ PERTANDINGAN
Memuat pertandingan...
📈 SAHAM
Memuat data saham...

Garap Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, Warga Dusun Tambusu Di Tetapkan Tersangka Karthula Oleh Polres Bengkalis,


Bengkalis-  Riau- Peristiwa24.id – Keseriusan Polres Bengkalis dalam menindak pelaku pembakaran dan penguasaan lahan di kawasan hutan kembali dibuktikan. Melalui  Polsek Pinggir , seorang pria berinisial JFP (29)  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 , setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)  yang terjadi di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada Agustus 2026.

Berawal dari kegiatan pengecekan dan pemadaman Karhutla di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama  Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau  untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat.

Hasil telaah BPKH memastikan lokasi tersebut berada di  kawasan hutan produksi ,Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik mendapati tersangka diduga melakukan aktivitas perkebunan sawit secara rutin di lahan tersebut, termasuk pemanenan, penyemprotan, dan pemupukan.

Penyidik juga mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk mengelola lahan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai ±4 hektare .

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 
 1 unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam
12 batang pelepah sawit yang telah terbakar
1 lembar peta hasil telaah status titik koordinat
Surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3)  Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui  UU No. 6 Tahun 2023 , dan/atau Pasal 12 , Pasal 23 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 .

Kapolres Bengkalis  menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan tersangka, pengiriman SPDP, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk  tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah serta bersama-sama menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya Karhutla

( Linda kaffi )

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan



نموذج الاتصال