BENGKALIS –Peristiwa 24 id Komitmen memberantas kejahatan lingkungan kembali ditunjukkan Polsek Pinggir. Unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau .
Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si.
Peristiwa berawal Selasa (25/8/2026) pukul 11.39 WIB. Petugas patroli PT Arara Abadi mencurigai adanya suara mesin chain saw dari dalam kawasan. Setelah dicek, benar ditemukan aktivitas penebangan pohon.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (60) . Dari keterangan P, kegiatan penebangan itu dilakukan atas perintah J (57) dengan dalih pembersihan lahan.
Laporan resmi kemudian masuk ke Polsek Pinggir Selasa malam pukul 21.00 WIB. Menindaklanjutinya, Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan, olah TKP, dan koordinasi dengan BPKH .
Hasilnya, Rabu (26/8/2026) pukul 09.00 WIB, tim mengamankan J dan menetapkan keduanya sebagai terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, P dan J mengakui perbuatannya.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit bchain saw , 3 batang kayu hasil potongan, 1 rangkap SK Menhut RI No. 703/Menhut-II/2013, dan 1 lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi .
Kompol Agung menegaskan, tindakan tegas ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hutan.
“Setiap laporan dugaan perambahan atau perusakan hutan pasti kami tindak lanjuti. Selain merusak lingkungan, pembukaan lahan ilegal juga rawan memicu karhutla di musim kemarau,” jelasnya.
Kini kedua terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 12 huruf Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka, menguasai, atau menebang hutan tanpa izin. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian.
Editor Linda Kaffi


