Iklan

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T02:15:51Z

112 Pil Ekstasi Diamankan, Polsek Mandau Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

BENGKALIS - Peristiwa-24.Id
Gas pul tak ada ampun, jajaran Polsek Mandau brantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pengunhkapan terjadi pada rabu malam (1/4/2026)  Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di jalan sudirman kelurahan air jamban kecamatan mandau dan di simpang pokok jengkol kelurahan batang serosa, kecamatan mandau. 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, pengungkapan ini merupakan komitmen kami memutus mata rantai peredaran Narkotika perusak generasi.ujarnya.

Kompol Primadona mengatakan, Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum polsek mandau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju ke jalan sudirman kelurahan air jamban, Setibanya di lokasi, tepatnya di depan Kantor Camat Mandau Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K alias I (25) tahun narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana tersangka sebanyak 30 butir, selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.335.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Kepada petugas tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Selain dikelurahan air jamban Tim unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa di daerah simpang pokok jengkol kelurahan batang serosa adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,  Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim  segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju tempat kejadian terangnya.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, jelas Kompol Primadona, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (29). Dari hasil penggeledahan dari tangan tersangka petugas menemukan sebanyak 82 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Selain ekstasi sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam merek Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika diamankan dari tersangka.


Kapolsek Mandau Kompol Primadona juga menambahkan, Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolsek Mandau mewakili Kapolres Bengkalis.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.ungkap Kapolsek Mandau Kompol Primadona.**"

(Linda Kaffi)