Iklan

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T04:11:08Z

Digerebek Saat Transaksi, 3 Pelaku Sabu Dibekuk Polisi di Mandau, 5 Paket Siap Edar Diamankan

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

BENGKALIS – peristiwa-24.id
Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil dibongkar jajaran Polsek Mandau. Dalam operasi yang berlangsung Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Karang Anyer II. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga pria berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu dari tangan tersangka MS, yang terdiri dari tiga paket besar dan dua paket kecil yang diduga siap edar.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna putih, uang tunai sebesar Rp935.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RC dan TS, diketahui hendak membeli sabu untuk digunakan bersama di rumah tersangka MS.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini komitmen kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek Mandau.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan tes urine. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Mandau menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Peran aktif masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

(Linda Kaffi)