Iklan

Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-07T18:44:25Z

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

Pagaralam Sumatra Selatan Peristiwa24. Id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing nama  berinisial FW(27) dan AR (29). Keduanya merupakan warga Lembah Serunting Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH,MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 "Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” ujar Iptu Doris.


Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial FW dan AR. 


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna coklat yang berisi 12 paket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil dan diakui oleh tersangka FW sebagai miliknya,” jelasnya.

Selain 12 paket sabu dengan berat bruto 7,29 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu pipet plastik modifikasi, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A11 warna putih.


Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Gedung Satres Narkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tahap I, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.


Pewarta : Bk