Bukit Batu - peristiwa-24.id
Seorang pria berinisial H.I (32) bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan Jajaran Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis, pada hari Jumat 6/03/2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” ujar Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di jalan jenderal dudirman gang nelayan desa sei selari kecamatan bukit batu,
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Oppo, 1 bundel plastik bening pembungkus sabu, serta 1 kotak rokok merek On Bold.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain barang bukti kepada tersangka petugas melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+),” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu,
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.(Linda Kaffi).
.png)
