Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL tanggal 21 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di pinggir Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Identitas pelaku diketahui bernama berinisial MR laki-laki, (37) tahun, pekerjaan tidak bekerja, beralamat di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang tertimpa di bodi depan sepeda motor pelaku, serta 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak relay sepeda motor milik pelaku.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,75 gram
1 (satu) unit relay warna biru
1 (satu) unit handphone merk Oppo A13 warna Fantasy White
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H. M.Si didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut redpon cepat atas laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 4,75 gram,” ujar Iptu Doris.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Gedung Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Pagar Alam.
Pewarta : Bk
.png)

