PEMATANG SIANTAR, Peristiwa 24.id
Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kota Pematang Siantar H Muslimin Akbar,S.H.i.,M.H mengeluarkan surat edaran perihal besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Puasa Kota Pematang Siantar Tahun 1447 H/2026 M.
Bersarkan hasil rapat pimpinan BAZNAS Kota Pematang Siantar bersama Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar pada
hari Senin tanggal 23 februari 2026 bertempat digedung BAZNAS Kota Pematang Siantar dan hasil survey harga beras seberat 2,7 kg perjiwa dengan ini disepakati sebagai berikut:
Fidiah ditetapkan sebesar Rp 30.000/jiwa/hari
Ketua BAZNAS Kota Pematang Siantar Muslimin Akbar,S.H.i.,M.H mengintruksikan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) untuk mengikuti hasil besaran yang telah disepakati serta mengumpulkan dan mendistribusikan diwilayah masing masing dan untuk zakat MAL untuk disetor ke BAZNAS Kota Pematang Siantar.
(Biro Siantar- Simalungun)
.png)


