Iklan

Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-27T12:39:34Z

Bandar Besar Sabu Jangkang Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis, 93,48 Gram Sabu Disita

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
BENGKALIS – peristiwa-24.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar besar sabu yang beroperasi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, berhasil diringkus pada Kamis malam (26/2/2026).

Tersangka berinisial U.S. (24) ditangkap tim opsnal saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Jangkang kerap menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa tersangka bukan sekadar pengedar biasa, melainkan bandar besar yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok sabu di kawasan tersebut. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kasi Humas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine. Sementara itu, satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

(Linda Kaffi)