![]() |
Foto : Hendri Manalu |
Peristiwa24.id, Bekasi –
Penggiat hukum dan aktivis masyarakat, Hendri Manalu, S.H., menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun impor, wajib menggunakan bahasa Indonesia pada label dan petunjuk penggunaannya.
“Masih banyak produk berlabel bahasa asing yang membingungkan konsumen. Padahal aturan sudah jelas, semua produk di Indonesia harus pakai bahasa Indonesia,” ujar Hendri, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan diperkuat dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan pencantuman label berbahasa Indonesia sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus perlindungan konsumen.
Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia sangat penting agar masyarakat memahami isi, fungsi, hingga cara penggunaan produk, terutama untuk barang-barang seperti kosmetik, makanan, minuman, dan obat-obatan. “Dengan begitu, risiko kesalahan penggunaan bisa dicegah,” tambahnya.
Hendri juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan, sehingga produsen maupun importir tidak lagi mengabaikan kewajiban ini.
“Bahasa Indonesia bukan hanya aturan, tapi juga identitas bangsa. Produk asing yang masuk ke pasar kita wajib menghormati itu,” tegasnya.
Jurnalis : Togi