Gudang Minyak Ilegal Milik Ira Di Kampung Setia Tama Tak Tersentuh Hukum

Gudang Minyak Ilegal Milik Ira Di Kampung Setia Tama Tak Tersentuh Hukum

Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 




Foto Gudang Minyak 




Tulangbawang,peristiwa24.id-Sebuah gudang minyak cong yang diduga tidak memiliki izin resmi diketahui beroperasi secara terang-terangan di kawasan pinggir Jalan , tepatnya kampung setia Tama Kecamatan gedung aji baru kabupaten tulang bawang

Berdasarkan pantauan media mendapati (9/07/2025) adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut. Tampak area gudang dan pekerja terlihat melakukan pemindahan minyak secara manual ke drum-drum besar, bahkan bau bensin yang sangat menyengat hingga ke pinggir jalan.

Berdasarkan pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan gudang tersebut.



"Sudah lama ada di situ, bang. Hampir tiap hari ada aktivitas, terutama malam hari. Tapi nggak pernah ada yang berani ngomong, takut," ujarnya.

Menurut informasi dari warga lainnya, keberadaan Gudang Minyak cong ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Diduga minyak yang disimpan dan didistribusikan berasal dari jalur ilegal dan tidak melalui prosedur resmi pertamina maupun instansi terkait.

Berdasarkan undang undang Tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut Pusiknas Bareskrim Polri.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001:

Undang-undang ini mengatur tentang minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penimbunan BBM. Pasal ini secara khusus mengatur tentang larangan penimbunan BBM dan sanksi pidananya.

Pelaku penimbunan BBM dpat dipidana penjara  6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), menurut keteragan Ketua LSM Gunawan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait keberadaan Gudang Minyak ilegal tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat ini segera dihentikan. (Rb) 

TerPopuler