Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang, Selasa (8/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palembang Ali Subri didampingi Wakil Ketua, dan dihadiri Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, Forkompinda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi Penambahan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Palembang.
Ketua DPRD Palembang Ali Subri mengatakan, hari ini ada 2 rapat paripurna yakni penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Palembang.
"Untuk pertanggungjawaban Walikota itu akan dibahas di Komisi-Komisi . Setelah rampung pembahasan di Komisi-Komisi maka akan dibawa ke rapat Pimpinan. Setelah ketuk palu maka akan diparipurnakan," ujarnya.
Untuk prosesnya, sambung Ali Subri, mungkin bisa satu Minggu atau dua Minggu. Itu tergantung dengan pembahasan di Komisi-Komisi."Saya selaku Ketua DPRD Kota Palembang, setelah mereka siap kita Rapimkan dengan Ketua Ketua Fraksi," ucapnya.
Lebih lanjut Ali Subri menuturkan, nanti hasil rapat dari Komisi-Komisi akan disimpulkan. "Kita akan melakukan yang terbaik untuk Palembang. Kita dukung program Walikota Palembang. Apalagi Walikota kinerjanya sangat bagus, sering turun langsung ke lapangan dan Pak Walikota cepat menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan oleh Hafiz Ramadonie, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang menyampaikan dua usulan tambahan Raperda dari Pemerintah Kota Palembang:
1. Raperda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang – diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 – diajukan oleh Bappeda.
Dengan dua tambahan ini, total Raperda dalam Propemperda tahun 2025 meningkat menjadi 16 usulan, yang sebelumnya berjumlah 14 Raperda, terdiri dari 13 usulan Pemkot dan 1 inisiatif DPRD.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ratu Dewa mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 26 Mei 2025.
Adapun ringkasan kinerja keuangan Kota Palembang tahun anggaran 2024, Pendapatan Daerah Rp4.364.393.137.210,48 (94,96% dari target Rp4.960.596.879.296).
Ratu Dewa menuturkan, setelah rapat hari ini akan dibahas keseluruh OPD dan Komisi-Komisi. "Harapan saya seluruh dibahas dan seluruh Kepala OPD hadir saat pembahasannya, tanpa diwakilkan,"tandasnya.
Sumber : Sergap24. info