LSM Jjurnalis Bersatu Geruduk BPN ,,DPRD laporan PT TAS di polres Musi Rawas .

LSM Jjurnalis Bersatu Geruduk BPN ,,DPRD laporan PT TAS di polres Musi Rawas .

Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

Musi Rawas Sumatra selatan Peristiwa 24. Id - Ratusan masa  LSM jurnalis bersatu di dampingi kuasa hukum nya Dr ,H Sambas ,sip,SH,MH mengada kan aksi damai di kantor BPN Musi Rawas Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul. 10.wib.sampai pukul 12 wib.

Di dalam orasi nya untung sp meminta BPN menjawab surat yang telah di sampai kan loyer Dr H Sambas ,Sip,SH MH di sampai satu Minggu yang lalu . Senin 23 Juni 2025 



 Selesai orasi ,sekitar 1 jam ,pihak BPN yang di wakili bapak Yudi bersama ibu Imas seksi sengketa BPN   mengajak perwakilan LSM jurnalis bersatu masuk ke ruangan. Rapat melakukan audensi .


Ada pun yang mewakili masa LSM jurnalis bersatu Untung sp ketua jurnalis  sekaligus ,sebagai koordinator logistik ,sancik ,Sip ketua LSM Kanti sekaligus koordinator aksi ,dan Saiful ketua projamin sebagai koordinator lapangan di dampingi loyer nya .

Di dalam diskusi rapat pihak BPN kabupaten Musi Rawas menjelas kan secara lisan dan tertulis bahwa PT tani Andalas sejahtera (Tas) belum mengajukan izin Hak guna usaha ( HGU ) 


Mendapat jawaban secara tertulis di tanda tangan ketua pertanahan kabupaten Musi Rawas M.Ardiansyah ,S,T  MM  ,ratusan masa langsung melakukan aksi dan orasi  di kantor DPRD kabupaten Musi Rawas  sekitar pukul 1 wib .


Di dalam orasi nya untung sp bersama rekan di dampingi kuasa hukum  nya mendesak minta ketua DPRD berkerja sama dengan pihak pemerintah kabupaten Musi Rawas untuk segera  membentuk tiem terpadu yang terdiri dari anggota DPRD komisi 1 DPR komisi 3 , dinas perizinan , dinas perkebunan , BPN,tata pemerintahan ( tapem) dan polres Musi Rawas ,kodim. 0406 lubuk Linggau dan  toko masyarakat serta dan  lsm jurnalis bersatu  dalam rangka penyelesaian ganti rugi tanah yang suda di tanam pohon  karen dan tanaman tanaman lain  seluas 118 yang memiliki sertipikat Hak milik (SHM) sebanyak 23 orang  masyarakat desa Anyar kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas.


Selesai orasi ratusan masa lsm jurnalis bersatu di sambut langsung   ketua DPRD bapak firdaus ,SE, ( fco ) di dampingi bapak Zulkifli Lubis dari Fraksi i PKS, bapak Alamsyah ,SH,dari fraksi Demokrat..dll. mengajak semua peserta aksi lsm jurnalis bersatu untuk audensi di dalam ruang rapat nya .


Rapat  di pimpin langsung bapak firdaus cikola, ( firdaus SE )Selaku ketua DPRD kabupaten Musi Rawas..

Turut hadir DPR D ketua komisi satu  Bersama anggota .DPRD ketua komisi 3 bersama anggota , .bapak Ali Sodikin sekda mewakili bupati Musi Rawas ,kepala dinas perizinan ,kepala dinas perkebunan , anggota polres Musi Rawas. ,satpol PP. 


Di dalam rapat  audensi Dr H Sambas Sip,SH MH .menyampaikan tuntutan .

Klien ,, saya kuasa hukum  23 orang dari masyarakat  desa Anyar  kecamatan Muara Lakitan  memiliki tanah kebun karet seluas 118 hektar yang memiliki sertipikat Hak milik ( SHM), sekarang Tanah kebun telah  di rusak  di rampas atau di serobot oleh PT tani Andalas sejahtera (PT TAS) di tanam kelapa sawit ,sekarang suda panen hasil nya di nikmati PT TAS.maka dari itu masyarakat desa Anyar  di rugikan kerena Kehilangan mata pencarian ,maka dari. Itu kami mohon kepada yang terhormat  ketua DPRD harap membatu kami dalam rangka menuntut ganti rugi sebanyak 59 milyar. Tegas di sampai kan kuasa hukum H Sambas . Di dalam rapat .


Menanggapi tuntutan tersebut  bapak Ali   Sodikin  sekda kabupaten Musi Rawas"" saya bersama ketua DPRD akan pasang dada bela masyarakat jika masyarakat itu benar . Tapi saya mohon kepada masyarakat jangan melakukan tindakan kriminal ,Anarkis dll yang melanggar hukum . Tegas di sampai kan pak sekda .


Ketua DPRD Bapak firdaus cik Ola .( Firdaus SE) Menanggapi  tuntutan masyarakat yang sampai oleh loyer H Sambas .memberi kesimpulan akan segerah dalam waktu secepat cepat nya dan dalam tempo sesingkat singkat nya akan segerah bentuk tiem terpadu untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat desa Anyar  dengan PT TAS.  secepat nya kami akan panggil pihak PT TAS , terang bapak firdaus cik Ola .ketua DPRD kab Musi Rawas.


Setelah acara audensi ,rapat di tutup ketua DPRD .Bapak Dr H.sambas ,Sip ,SH MH selaku kuasa hukum  mendampingi bapak Hartawan  membuat laporan polisi di   pidana umum ( Pidum ) di polres Musi Rawas di duga PT TAS melanggar pasal. 385 kUHP .saat di konfirmasi wartawan Aipda Harry Iswanto membenar bapak hartawan di dampingi kuasa hukum Dr H Sambas ,Sip,SH,MH berdasarkan laporan polisi LP/ B/. 184 / VI / 2025 /spkt /polres Musi Rawas / Polda Sumatra selatan.  Dan sudah melakukan penyelidikan.  berita acara pemeriksaan ( BAP ) terhadap korban bapak hartawan .di dampingi kuasa hukum H Sambas .


Pewarta : Bk Tim 

TerPopuler