Kubu Raya, Peristiwa24.id -
Pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), tengah diusut Satreskrim Polres Kubu Raya.
Pelaku yang membina lembaga pendidikan agama di Kecamatan Sungai Kakap itu diketahui memperkosa santriwatinya dua hari sekali.
Berdasarkan pengakuan korban melalui keterangan ayahnya, perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali oleh pelaku berinisial NK (40). Korban yang masih berusia 17 tahun itu mengaku diancam sehingga terpaksa menuruti kemauan NK.
"Anak saya mengaku kalau perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam," ujar ND, ayah korban, Kamis (19/6/2025) malam.
Pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), tengah diusut Satreskrim Polres Kubu Raya. Pelaku yang membina lembaga pendidikan agama di Kecamatan Sungai Kakap itu diketahui memperkosa santriwatinya dua hari sekali.
Berdasarkan pengakuan korban melalui keterangan ayahnya, perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali oleh pelaku berinisial NK (40). Korban yang masih berusia 17 tahun itu mengaku diancam sehingga terpaksa menuruti kemauan NK.
"Anak saya mengaku kalau perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam," ujar ND, ayah korban, Kamis (19/6/2025) malam.
"Anak saya cerita, pada 31 Januari 2025 sekitar jam dua subuh pertama kali dia disetubuhi pelaku. Sampailah terakhir kalinya pada awal Mei 2025.
Menurut cerita anak saya, ada korban lain. Tapi mereka masih bungkam, tidak mau ngomong," beber ND.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ND pun berunding dengan anggota keluarga lainnya terkait langkah yang mau diambil.
Sempat ada kekhawatiran karena mereka hendak melaporkan pengasuh ponpes yang berpengaruh di masyarakat.
"Saya tanya anak saya ini benar apa tidak? Benar katanya. Kalau dilaporkan bagaimana? Dia bilang siap. Makanya saya laporkan ke polisi," jelasnya.
Pada akhirnya, warga Tanjung Raya II, Pontianak Timur ini membuat laporan di Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Hari Raya Iduladha. Laporan diterima oleh Kepala SPKT Iptu Bambang.
Berbekal laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penangkapan terhadap pelaku.
ND yang sehari-harinya hanya sebagai kuli bangunan ini menyampaikan harapan agar pelaku dapat diadili dengan seadil-adilnya.
"Sebagai orangtua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada korban lagi," harap ND.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan laporan kasus ini. Satreskrim sedang melakukan penyelidikan.
"Saat ini kami sedang menangani perkara pencabulan di salah satu lembaga pendidikan agama di Kubu Raya. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan," kata Ade dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Pemeriksaan lebih lanjut sedikit terhambat karena pelaku sedang sakit. Meski begitu, Ade memastikan Polres Kubu Raua akan menuntaskan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di rumah sakit karena sakit. Kalau ada
perkembangan akan kami sampaikan," tegas Ade.
Sumber : 1detik.asia