Iklan



Kamis, 31 Agustus 2023, Agustus 31, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-01T04:02:41Z
DaerahHilangnya Sepeda MotorPeristiwa

Diduga Kehilangan Sepeda Motor

 



Peristiwa24.online -

Pak Yadi ini dari 

T.B Hendy Yustana Wartawan jabatan kabiro Media Pers www.Petistiwa24.online.com.


Gimana pak Yadi apakah Ada perkembangan Masalah Motor bapak yg hilang,

Yang katanya kejadian Di begal di wilayah areal Jaka baring,

Malam lusa kemarin,

Sekitar jam berapa ya pak kejadian nya,


Berita ini akan saya masuk kan sebagai Berita Kasus Curian motor,

Ke redaksi media Pers Peristiwa24.online.com,

Bisa Di kirim Photo Korban nya pak,

Nanti berita ini akan saya naik kan ke redaksi,

Plat BG Motor nya 

Merek tye motor nya 

Nama korban bisa di perjelas lagi ya pak,


Berita laporan nya harus benar benar Singkron ya pak,

Di karenakan kalau sdh naik ke redaksi media Publik tau,

Kalau tak singkron Sama saja memberi berita palsu atau Hoax,


Akan di kenakan sangsi pak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”