![]() |
Keteragan Foto Tim Media Saat Berada Di lokasi Penibunan Minyak BBM Bersubsidi di penawar rejo unit 2 |
Tulang Bawang-Lampung Peristiwa24.id lagi-lagi Minyak Bersubsidi di unit 2 di Jalan Raya penawar rejo unit 2 tulang bawang provinsi lampung, terjadi dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum marinir anggota TNI aktif . Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.saat Tim media ini mendapat kan Informasi dari masyarakat setempat yang nama nya tidak mau di media kan, dia menjelakan ada nya kegiatan operasi Timbun minyak Mas hampir Tiam Hari di lokasi ini, kami masarakat di sekitar sini takut mas kerna banyak yang tidak kita iginkan udah banyak contoh kan mas kejadian kebakaran dampak nya, tapi kami masyarakat sekitar sini gak ada yang sagup gomong mas takut.gimana gak takut mas yang punya oknum Agota"TNI ucap warga sekitar yang nama nya tidak mau di media kan selasa (1/07/2025)
Sebelum nya media ini sudah konfirmasi yang ada di lokasi pekan lalu ini pengakuan Hendra salah satu rekanan yang bekerja sama dengan oknum marinir anggota TNI aktif yang berasal dari mesuji saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini mengatakan bahwa untuk penimbunan BBM bersubsidi milik oknum anggota TNI angkatan darat aktif ini sudah berjalan lama hingga bertahun-tahun.iya bang usaha ini memang sudah lama karena saya dimesuji juga buka usaha seperti ini Alhamdulillah lancar dan tidak ada kendala tapi disini saya hanya sebagai tamu bang hanya berkunjung kalo abang mau obrolan temuin yang sedang kerja itu bang namanya dadang dia dari Waykanan orang lampung juga, karena pak dadang tangan kanannya pak "fras" oknum TNI tersebut diatas dia orang kepercayaan bang. Urai Hendra,
Terpisah Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara.
Regulasi Terkait BBM Bersubsidi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan dalam menyalurkan BBM bersubsidi Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang melarang penimbunan dan/atau penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Kasus Serupa: Kasus penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum TNI bukanlah hal baru. Pada tahun 2014, Komandan Korem 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, Kolonel Inf Ilyas Alamsyah Harahap, mencurigai adanya oknum TNI yang menimbun BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi dan beliau menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Demikian pula, pada Desember 2024, terjadi insiden di Palu di mana seorang oknum perwira TNI menampar manajer SPBU karena tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi tanpa barcode. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum aparat masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebagai jurnalis, penting untuk memberitakan kasus ini secara profesional, jujur, dan independen, sesuai dengan kode etik jurnalistik. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang terverifikasi dan tidak mengandung unsur fitnah atau prasangka.
,media ini akan Terus Mengupas tunas agar semua nya jelas, tunggu edisi selanjutnya.Tim (Robinsah)